Medan (buseronline.com) – Kejati Sumut meliputi 28 Kejari dan sembilan Cabjari hingga pertengahan Maret 2024, telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pengadilan.
“Paling banyak menuntut mati terdakwa narkoba dalam kurun waktu tersebut adalah Medan disusul dari Asahan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Ia menyebutkan tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan JPU dari Kejari Medan 8 terdakwa, Kejari Asahan 7 terdakwa, Kejari Tanjungbalai 4 terdakwa, Kejari Langkat 1 terdakwa, Kejari Belawan 1 terdakwa dan Kejari Binjai 1 terdakwa, total keseluruhan 22 terdakwa.
Ia berharap dengan tuntutan maksimal yaitu pidana mati dapat memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang.
Disebutkan, penuntutan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
“Tindak pidana narkotika merupakan persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan. Kita berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Yos Tarigan menginformasikan sepanjang tahun 2023 lalu, JPU di wilayah Kejati Sumut menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba). (P3)