Jakarta (buseronline.com) – Sebanyak 19 tersangka perkara pidana umum (Pidum) dari berbagai daerah di Indonesia termasuk tiga perkara dari Sumut, disetujui Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr Fadil Zumhana disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Alasan penghentian penuntutan ke-19 perkara berdasarkan RJ antara lain, telah berdamai dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan tersangka belum pernah dihukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana sebagaimana dalam siaran persnya via WatsApp kepada wartawan.
Kemudian, ia mengatakan, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara perkara yang disangkakan kepada tersangka, tidak lebih dari lima tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Alasan lainnya karena proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” sebut Kapuspenkum Kejagung.
Alasan berikutnya, adalah pertimbangan sosiologisnya karena mendapat respon positif dari masyarakat.
Dari 19 perkara yang dihentikan itu sebanyak 3 perkara berasal dari Sumut yaitu, perkara penganiayaan atas usul Kejari Gunungsitoli Nias,
perkara pencurian dari Kejari Medan dan perkara penggelapan dari Kejari Labuhanbatu masing-masing satu perkara.
Berikutnya satu perkara penganiayaan dari Kejari Yogyakarta, satu perkara dari Kejari Pontianak terkait tuduhan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan, satu perkara penipuan/penggelapan dari Kejari Pontianak, satu perkara penggelapan dalam jabatan dari Kejari Aceh Timur, satu perkara penggelapan/penipuan dalam jabatan dari Kejari Langsa, satu perkara penganiayaan dari Kejari Minahasa, satu perkara pengancaman dari Kejari Minahasa Selatan.
Kemudian satu perkara pengancaman dari Kejari Kotamobagu, satu perkara penipuan dari Kejari Ogan Komering Ulu satu perkara penganiayaan dari Kejari Ogan Komering Ulu Selatan, satu perkara pencurian dari Kejari Palembang, satu perkara penganiayaan dari Kejari Palembang, empat tersangka perkara pengeroyokan dari Kejari Pohuwato satu perkara penipuan dari Kejari Bulungan, satu perkara penganiayaan dari Kejari Enrekang dan satu perkara dari Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait pencurian. (R)