Jakarta (buseronline.com) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik pada masa mudik Idul Fitri 1445 Hijriah. Operasi ini akan berlangsung selama 13 hari, dimulai dari 4-16 April 2024.
Sebanyak 145.161 personel gabungan dari Polri dan instansi terkait akan dikerahkan untuk mengamankan mudik tahun ini. Sebanyak 76.192 personel berasal dari Polri dan 68.969 personel dari instansi terkait.
“Potensi pergerakan masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2024, yaitu sebesar 71,7 persen atau sebanyak 193,6 juta orang,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Pengamanan akan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya:
Masjid sebanyak 68.611 lokasi
Terminal sebanyak 1.054 lokasi
Pelabuhan sebanyak 792 lokasi
Bandara sebanyak 317 lokasi
Stasiun kereta api sebanyak 414 lokasi
Pasar atau pusat belanja sebanyak 4.398 lokasi
Objek wisata sebanyak 5.165
Selain itu, Polri juga akan menerapkan sistem contraflow dan one way di beberapa ruas tol untuk mengurai kemacetan.
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua saat mudik karena berisiko tinggi mengalami kecelakaan.
“Kami tidak merekomendasikan untuk menggunakan kendaraan roda dua pada saat melakukan mudik Lebaran dikarenakan spektek (spesifikasi teknis) kendaraan yang tidak diperuntukkan buat perjalanan jauh,” tuturnya.
Polri juga akan membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik, yaitu pada 5-16 April 2024. Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan di jalan tol.
“Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024,” kata Trunoyudo.
Polri juga menyiapkan buffer zone atau kantong parkir di beberapa ruas tol untuk mengurai kemacetan saat arus mudik.
“Buffer zone ini disiapkan untuk menampung kendaraan yang mengalami kemacetan di jalan tol,” kata Trunoyudo.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru terkait arus mudik dan balik Lebaran 2024 dari media sosial resmi Polri. (R)