Medan (buseronline.com) – Polda Sumut melalui Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum menahan wanita berinisial NW setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan masuk Taruna Akpol.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan terkait pengembangan kasus yang menjerat NW.
“Benar, tersangka NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan,” kata Hadi.
Sementara saat ditanya apakah seorang oknum polisi yang menjadi penghubung korban Afnir dengan NW akan ditetapkan juga jadi tersangka, Hadi menjawab itu beda kasus.
“Saat ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa, salah satunya Iptu S untuk menggali kasus yang menjerat NW. Status Iptu S sebagai saksi,” ucap Hadi.
Selanjutnya saat ditanya seorang oknum polisi itu berusaha menghilangkan barang bukti, hpnya dengan menggiling hingga terbakar, Hadi menjawab penyidik punya cara mengetahui bukti tersebut.
“Bagaimana pun barang bukti dirusak, penyidik sudah menyita hp tersebut dan penyidik punya cara mengetahui bukti-bukti tersebut,” tuturnya.
Diketahui, NW ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban Afnir yang mengalami kerugian Rp1,2 miliar di Mapolda Sumut pada 8 Februari 2024 lalu
Peristiwa ini bermula pada 25 Agustus 2023 atas bantuan seorang polisi berinisial Iptu S korban Afnir bertemu dengan tersangka NW.
Selanjutnya NW menjanjikan kepada korban Afnir bahwa anaknya bisa masuk Taruna Akpol dengan jaminan uang Rp1,2 miliar.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu anak korban tidak kunjung masuk sehingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut hingga NW ditetapkan tersangka dan ditahan. (R)