Medan (buseronline.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 53 Kg sabu dan 10.000 butir pil happy five yang disita dari dua tersangkanya, di lapangan Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Kombes Pol Teddy didampingi Kasat Narkoba AKBP Jhon Sitepu menyampaikan bahwa 53 Kg sabu dan 10.000 butir pil happy five yang akan dimusnahkan hari ini disita dari 2 tersangka di Kota Pekanbaru, Riau pada akhir Januari 2024 lalu.
“Saat itu petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran karena tersangka yang mengendari mobil terus memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi, saat hendak disergap petugas. Namun kedua tersangka berhasil diamankan dan kemudian diboyong ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,” ujarnya.
Ia mengatakan pemusnahan ini akan dilakukan dengan menggunakan 2 metode, yakni membakar narkoba menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sumut dan merebus narkoba kedalam air bersuhu diatas 100 derajat celcius.
“Kami tidak akan berhenti untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkoba. Dan kami juga berharap seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bergerak, karena narkoba merupakan musuh kita bersama,” pungkasnya.
Selanjutnya barang bukti yang disita dari tersangka terlebih dahulu diuji keasliannya oleh petugas Labfor Polda Sumut. Seluruh barang bukti baik sabu maupun happy five dipastikan keasliannya usai diuji menggunakan beragam pereaksi kimia.
Setelah itu sabu dan pil Happy Five dibakar menggunakan mesin incinerator dan direbus di Mapolrestabes Medan. (R)