25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

36 Tersangka Diamankan Polres Pematangsiantar

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Polres Pematangsiantar mengungkap 28 kasus narkotika selama tiga bulan terakhir dengan menetapkan 36 orang sebagai tersangka.

“Terhitung awal Januari 2024 sampai tanggal 25 Maret 2024 sebanyak 36 orang kita amankan dan ditetapkan tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu saat menggelar konferensi pers di Lantai II Mapolres Pematangsiantar.

Ia menjelaskan, dari 36 orang tersangka itu diantaranya 18 orang termasuk residivis narkotika yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Yang kita tangkap itu ada pengedar dan kurir dari Kota Pematangsiantar serta ada juga hasil pengembangan,” ujarnya.

Sementara untuk barang bukti yang disita kata dia, setidaknya petugas telah mengamankan narkotika jenis sabu seberat 142,86 gram, narkotika jenis ganja 277,01 gram disita dari tangan para tersangka yang kita amankan.

“Barang bukti narkotika ini kita sita dari 28 tempat/lokasi di wilayah Kota Pematangsiantar bersama para tersangka,” sebutnya.

Ia menambahkan, atas perbuatan tersebut para tersangka diterapkan melanggar pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia menegaskan, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar akan terus berkomitmen memberantas para pelaku jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru