Medan (buseronline.com) – Polda Sumut melalui Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus menetapkan dua kepala SD sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023/2024.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi identitas kedua tersangka.
“Ya saat ini penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023/2024,” katanya.
Hadi mengatakan keduanya inisial A Kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat.
“Keduanya kepala SD di Kabupaten Langkat,” sebutnya.
Diketahui sebelumnya, puluhan peserta PPPK Kabupaten Langkat menggelar aksi demo beberapa kali di depan Mapolda Sumut mendesak pemeriksaan dugaan kecurangan seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023/2024.
Kemudian, Polda Sumut melalui penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Dr H Saiful Abdi SH SE MPd dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari SSTP MAP. (R)