25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

1.289 WBP Rutan Medan Terima Remisi Idul Fitri

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Sebanyak 1289 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, dan 25 orang diantaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan pejabat di Rutan Klas I Medan yang dilaksanakan secara simbolis kepada perwakilan WBP di Lapangan Rutan Kelas I Medan setelah selesai pelaksanaan Sholat Ied,
Rabu (10/4/2024).

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Mytrando Indra Tuju, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan I Medan Ronny S Hutapea, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper) Nico Nainggolan menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

Adapun rincian resmi yang diberikan yaitu 511 orang menerima remisi 15 hari, 734 orang menerima remisi 1 bulan, 15 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, empat orang mendapat remisi 2 bulan, dan 25 orang dinyatakan langsung bebas dengan total 1.289 orang.

Kasie Yantah Rutan Kelas I Medan Ronny S Hutapea menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Program pembinaan yang saudara jalani merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat dikemudian
hari,” ujar Ronny.

Ronny menambahkan, pemberian remisi itu merupakan hak warga binaan, semua prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan, dan semua itu gratis.

“Kami memastikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan adalah bagian dari hak mereka yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua proses pemberian remisi ini dilaksanakan dengan
transparansi dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ada, tanpa memungut biaya apapun,” tambahnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru