Medan (buseronline.com) – Kejari Medan menahan dr BP MKes (Direktur Utama RSUP H Adam Malik tahun 2018), usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun Anggaran (TA) 2018.
Kajari Medan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan Dapot Dariarma menyampaikan, untuk kepentingan penyidikan tersangka dr BP Mkes
ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari dari 23 April 2024 hingga 12 Mei 2024, karena penyidik khawatir tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana.
Ia menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka dr BP MKes bersama-sama dengan AD dan MB dengan modus memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, melainkan seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan tersangka dr BP MKes, AD serta MB untuk kebutuhan pribadi.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara, atas dugaan Tipikor pengelolaan keuangan negara pada Bendahara Pengeluaran BLU di RSUP H Adam Malik Medan TA 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal: 16 Februari 2024, kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203,” katanya melalui keterangan tertulisnya.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” sebut Kasintel. (R)