26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Ditjen EBTKI Bersama PLN UID Sumut Sosialisasi Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2024 Tentang PLTS

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKI) bersama PLN UID Sumut melakukan sosialisasi kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan, Badan Usaha Pemegang IUPTLU, PT PLN (Persero) di Pulau Sumatera dan Kalimantan, Kamis (2/5/2024).

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan energi surya di Indonesia, Kementerian ESDM telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Revisi yang disosialisasikan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem PLTS Atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri.

Tidak hanya itu, hal ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan sebagai evaluasi terhadap tidak tercapainya target penambahan kapasitas terpasang PLTS Atap yang telah ditentukan. Dengan adanya perubahan ini, skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap tidak lagi diperbolehkan.

Namun, pemerintah tetap memberikan insentif untuk mendorong pemasangan PLTS Atap, sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen yang menyatakan bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS atap.

General Manager PT PLN UID Sumut Saleh Siswanto menyampaikan bahwa Provinsi Sumut secara persentase merupakan Provinsi dengan Bauran Energi Baru Terbarukan terbesar se Indonesia yang sudah mencapai 42,04% dan pada April 2024.

Jumlah Pelanggan PLTS Atap di UID Sumut sebesar 35 pelanggan dengan total kapasitas Inverter sebesar 3.550 kWp dan di tahun 2024 potensi penambahan pelanggan sebanyak 3 pelanggan dengan kapasitas inverter mencapai 1.802 kWp.

“PLN UID Sumut tetap berkomitmen dan terus mendorong peningkatan jumlah bauran Energi Baru Terbarukan di Sumut, salah satunya adalah dengan mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat untuk mendownload dan menggunakan aplikasi PLN Mobile, karena SIMANTAPS yang merupakan aplikasi untuk permohonan PLTS Atap akan segera hadir di Aplikasi PLN Mobile,” tambah Saleh.

Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Prof Dr Eng Eniya Listiani Dewi BEng MEng berkomitmen untuk terus mendukung penggunaan energi terbarukan dan berkelanjutan di Indonesia.

“Revisi Peraturan Menteri ESDM ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mempercepat pencapaian target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. Kementerian ESDM mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung implementasi PLTS Atap yang efisien dan ramah lingkungan, demi masa depan energi yang lebih baik untuk Indonesia,” ungkapnya melalui ruang virtual. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru