26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kemenkumham Sumut Berikan Pendampingan Pelaksanaan IRH di Karo

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan pendampingan dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Penilaian IRH merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan profesionalisme aparatur negara, serta mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah.

Kemenkumham merupakan leading sektor dalam pelaksanaan pengukuran IRH, sebagaimana diamanatkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Terkait dengan hal tersebut, Kemenkumham Sumut, melaksanakan pendampingan pengisian dan penilaian IRH di Perintahkan Kabupaten Karo, berdasarkan siaran pers diterima.

Tim Kanwil Kemenkumham Sumut dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem disambut Wakil Bupati Kabupaten Karo Theopilus Ginting.

Pada kesempatan itu turut hadir perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karo, Monica Maytrisna Purba.

Alex menjelaskan kedatangannya, beserta tim bertujuan untuk melakukan pendampingan pengisian IRH sekaligus memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Karo untuk penilaian IRH tahun 2024, sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal.

Pelaksanaan pendampingan ini merupakan upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk memantau pelaksanaan reformasi hukum yang berjalan di Kabupaten Karo sekaligus memastikan proses yang berjalan telah sesuai dengan yang diharapkan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru