26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Rektor USU: Mahasiswa Tak Mampu Diberi Keringanan Bayar UKT

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Muryanto Amin SSos MSi mengatakan jika betul ada mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT (uang kuliah tunggal) dan juga karena kesalahan saat mengupload data, kita juga akan memberikan keringanan. Apalagi data pendukungnya sangat lengkap.

Hal itu dikatakan Prof Muryanto Amin didampingi Wakil Rektor II Dr M Arifin Nasution, Wakil Rektor V Dr Luhut Sihombing dan jajaran petinggi USU lainnya dalam dialog Rektor-Mahasiswa di Gedung DLCB USU, Rabu (15/5/2024) sore.

Disisi lain rektor menyebut pihak USU sering menemui ada data yang dimanipulasi mahasiswa saat mengurus uang kuliah tunggal (UKT).

Sejauh ini, pihaknya terus berusaha memvalidasi data-data yang diinput dengan realita kemampuan ekonomi mahasiswa.

“Misalnya ada yang mengaku miskin, tapi biaya sewa kos sampai Rp30 juta. Itu kami temukan. Jadi memang ada yang manipulasi data. Ada yang pakai data orang lain, bukti pembayaran listrik dan lain. Itu banyak kita temukan,” katanya.

Padahal, penggolongan UKT di USU ada 1-8, katanya, merupakan salah satu bentuk asas berkeadilan, dimana yang mampu membayar lebih mahal dari pada yang tidak mampu. Hal itu untuk memperkecil gab mahasiswa kaya dan yang miskin.

“Prinsip berkeadilan itu juga dipertegas, dimana mahasiswa dari jalur reguler maupun dari jalur mandiri dimasukkan dalam 8 kriteria golongan UKT yang ada. Perbedaan yang jalur reguler dan mandiri itu hanya, yang mahasiswa jalur mandiri dikenakan uang pangkal,” kata Muryanto.

Seperti pernah dijelaskan Humas untuk semester satu ada yang UKT nya Rp500 ribu dan Rp1 juta per semester.

Dijelaskan perbedaan jumlah yang dibayar oleh mahasiswa berdasarkan kategori UKT masing-masing didasarkan pada data yang diperoleh dari mahasiswa itu sendiri mengenai penghasilan orang tuanya.

Dengan begitu, maka diperoleh subsidi dana pendidikan dari mahasiswa yang tergolong mampu dan yang tidak mampu.

USU juga memberikan masa sanggah, yakni waktu untuk memperbaiki data pengurusan UKT, jika memang ada kesalahan. Masa sanggah ini, kata Muryanto penting untuk mastikan data yang upload memang benar.

“Jadi misalnya ada orang miskin yang salah upload data, ada masa sanggah yang bisa digunakan untuk memperbaiki. Jangan sampai karena salah, dia jadi tak sanggup kuliah karena tidak sesuai golongan UKT-nya,” kata Muryanto

Terkait kenaikan UKT itu, jelas Muryanto, juga karena ada sejumlah variabel tambahan berupa soft skill untuk mahasiswa baru.

Dijelaskan Muryanto, sumber pembiayaan USU berasal dari beberapa sektor seperti APBN, dana kerja sama, pemanfaatan aset dan dana dari masyarakat (UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dan sebagainya).

Untuk mahasiswa baru ada juga dikenakan dana Pengembangan Institusi yang nilainya jutaan rupiah. Dibayar satu kali saja. Untuk beberapa fakultas ada juga UKT yang puluhan juta seperti Fakultas Kedokteran dan lainnya.

Sebelumnya dalam dialog itu, perwakilan mahasiswa kembali menyampaikan sejumlah tuntutan yang telah disampaikan saat aksi demo beberapa hari lalu.

Adapun tuntutan itu, yakni mempertanyakan dasar kenaikan UKT, meminta SK Rektor tentang kenaikan UKT itu dicabut, meminta transparansi penggolongan UKT. Mahasiswa juga meminta agar sarana dan prasarana di USU ditingkatkan. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru