Pancurbatu (buseronline.com) – Sebanyak 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti dialog bersama Plt Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Kriston Napitupulu AMdIP SH di Lapangan Blok.
Tampak hadir pada dialog itu yakni Kasi Binadik Jamerlan Saragih, Kasubsi Bimkeswat Theo Panggabean, Kasubsi Registrasi Sehat Sembiring, Kasubsi Keamanan Jon Sitepu, Kasubsi Kegiatan Kerja Kenal Purba, Kasubsi Bimkerlohaker Harianto Sitanggang, dr Timbul Panjaitan, jajaran Staf Binadik dan KPLP.
Kriston Napitupulu memberikan arahan terkait dengan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan pengusulan Remisi. Selain itu, ia menjelaskan terkait peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 40 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan makanan bagi tahanan, anak, dan narapidana.
“Hal tersebut harus kita laksanakan dan kita pahami agar seluruh WBP sekalian paham terkait dengan ketentuan pemberian makan dan juga terkait pelayanan hak-hak integrasi di Lapas,” ujar Kriston.
Kriston menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memberikan hak-hak WBP. “Ini semua kami lakukan sebagai salah satu bentuk perhatian kepada WBP dan pelayanan prima petugas pemasyarakatan, sehingga menciptakan situasi kondusif untuk Lapas Pancurbatu lebih baik lagi,” terangnya.
Usai pemberian arahan, Kriston memberikan kesempatan kepada WBP untuk menyampaikan pertanyaan, saran maupun masukan terkait dengan proses pembinaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Pancurbatu.
SG, salah satu WBP yang memanfaatkan kegiatan tersebut, merasa puas dengan informasi yang dijelaskan oleh petugas. “Saya tadi bertanya mengenai prosedur integrasi secara langsung kepada petugas dan semua dijelaskan dengan baik mulai dari awal sampai akhir,” ungkapnya. (P3)