30 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT 2024 Setelah Dipanggil Presiden Jokowi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Mendikbudristek RI Nadiem Makarim usai dipanggil Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (27/5/2024) mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT), yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Menurut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas.

Selain itu, pemerintah juga mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan tajam di mata publik.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri), kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dijelaskan, untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT. Sementara itu, pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan

Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan dari masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” ucap Nadiem.

Dalam kesempatan itu, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangannya. Dengan begitu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata pendiri Gojek tersebut.

Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus melakukan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen. Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru