26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Tunda Pembongkaran Mall Centre Point, Pemko Medan: Pajak Tunggakan Dibayar Rp107 M

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunda pembongkaran Mall Centre Point setelah tunggakan pajak Rp107 miliar dibayar. Uang itu dibayarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena terkait dengan hak pengelolaan (HPL) lahan tempat Mall Centre Point berdiri.

“Sebenarnya ini adalah PT Kereta Api yang membayarkan ke kas Pemko untuk BPHTB-nya (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp107.356.891.000,” kata Pj Sekda Medan Topan Obaja Ginting.

“Jadi begini, HPL dimiliki oleh KAI, ini kan sudah lama mati. Jadi, untuk kerja sama ini, kan harus dihidupkan kembali dan itu memang menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL-nya. Maka di sana ada kewajiban BPHTB. Nah, kemudian setelah itu nanti mereka berkontrak dengan PT ACK. Setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak,” sambungnya.

Topan menyebut PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point telah menyurati Pemko Medan yang berisi permohonan agar segel mal tersebut dibuka dan alat berat ditarik. Dia mengatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution akhirnya menunda pembongkaran mall.

“Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan pak wali bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan. Kemudian dari sisi perekonomian juga kita lihat bahwa banyak sekali di sana pekerja yang sudah selama dua Minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut,” kata Topan.

Sebelumnya, Pemko Medan mengerahkan alat berat untuk membongkar Mall Centre Point yang terletak tepat di sebelah Stasiun Kereta Api Medan. Pemko Medan mengatakan pengelola mall tersebut menunggak pajak Rp250 miliar. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru