Simalungun (buseronline.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan penangkapan tersebut.
“Pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, di Dolok Merangir 1, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, seorang pria inisial NDI (48), berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan bersama barang bukti berupa satu paket gulungan plastik transparan berisi narkotika jenis ganja seberat 11.12 gram,” kata AKP Irvan.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Menanggapi informasi tersebut, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan.
Pada pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH bersama personel lainnya melakukan pengintaian di lokasi.
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun bersama dengan perangkat desa setempat, berhasil menangkap NDI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja yang diakui oleh NDI sebagai miliknya.
Selanjutnya, dalam interogasi, NDI mengungkapkan bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Ai. Namun, upaya pengembangan terhadap Ai tidak berhasil menemukan keberadaannya.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Irvan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar tindakan preventif dan represif dapat dilakukan secara optimal demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (R)