Medan (buseronline.com) – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik meraih akreditasi institusi penyelenggara pelatihan di bidang kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Sertifikat akreditasi tersebut diterima langsung Direktur Utama RSUP H Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) dari Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Ir Doddy Izwardy MA di Gedung Administrasi RSUP H Adam Malik.
Zainal menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas terakreditasinya RS Adam Malik sebagai salah satu institusi penyelenggara pelatihan dalam bidang kesehatan.
Dengan status terakreditasi ini, ia berharap rumah sakit vertikal Kemenkes RI ini bisa semakin maksimal dalam membantu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) kesehatan khususnya di wilayah Sumut.
“Ini membuat kami tentu lebih bergairah untuk melatih para tenaga kesehatan, terutama terhadap pengampuan rumah sakit daerah. Kebutuhan-kebutuhan pelatihan (bidang kesehatan) di daerah Sumut kami usahakan terpenuhi,” katanya.
Sementara, Doddy berharap status akreditasi ini bisa memacu RS Adam Malik dalam meningkatan mutu secara profesional, serta kualitas sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi.
“Berdasarkan penilaian tim akreditasi bahwa RS Adam Malik sebagai institusi penyelenggara pelatihan di bidang kesehatan terakreditasi dengan status Akreditasi B,” sebutnya.
Sertifikat akreditasi institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan itu sendiri ditandatangani Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, drg Arianti Anaya MKM pada tanggal 29 Desember 2022. Sertifikat akreditasi ini berlaku selama tiga tahun.
Sebelumnya, RSUP H Adam Malik sudah menjalani survei akreditasi untuk mendapatkan sertifikat akreditasi sebagai institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan tersebut.
Selanjutnya, tim akreditasi dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI akan melakukan audit surveilans dalam enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memastikan kesinambungan penerapan dokumen-dokumen standar yang berlaku.