30 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polsek Pancurbatu Bekuk Pelaku Begal

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pancurbatu (buseronline.com) – Reskrim Polsek Pancurbatu mengungkap kasus begal di wilayah hukumnya. Seorang tersangka begal inisial AT (39) warga Jalan Sentosa, Dusun 1, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang diringkus dari kawasan Jalan Namo Salak, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, tepatnya belakang Jambur Taras 212, Selasa (11/6/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari tersangka ini disita sebilah parang bergagang besi sepanjang 30 Cm, uang tunai sebesar Rp5.000 dan juga satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.

Informasi yang diterima, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/226/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan tanggal 4 Juni 2024 terkait dengan kasus pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor: LP/235/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan, tanggal 10 Juni 2024, terkait kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHPidana.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pancurbatu AKP Dr Krisnat Indratno SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-karo SH dan Panit Reskrim Ipda M Manjorang SH bersama anggota melakukan penyelidikan. Lalu, Selasa (11/6/2024) malam, petugas mendapat informasi kalau tersangka berada di kawasan Namo Salak.

Tanpa menunggu waktu lagi, petugas bergerak ke lokasi yang disebutkan. Saat melihat keberadaan tersangka ini, petugas langsung melakukan penangkapan.

AKP Krisnat Indratno ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamankan terkait kasus pemerasan terhadap pedagang dan penganiayaan terhadap sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu.

“Usai diperiksa acara intensif, tersangka dijebloskan sel tahanan Polsek Pancurbatu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru