30 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Gandeng LBH Parsoaran, Lapas Pancurbatu Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Tahanan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pancurbatu (buseronline.com) – Lapas Kelas IIA Pancurbatu Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan penyuluhan hukum kepada 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pancurbatu yang masih berstatus tahanan.

Bertempat di ruang sidang Lapas Pancurbatu, kegiatan ini diikuti langsung Kasi Binadik Lapas Pancurbatu Jamerlan Saragih, Kasubsi Registrasi Lapas Pancurbatu Sehat Sembiring, staf registrasi dan lima orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsoaran.

Jamerlan Saragih menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar warga binaan yang masih berstatus tahanan dapat memahami syarat apa saja yang harus dipenuhi agar mendapat bantuan hukum terutama bagi warga binaan yang kurang mampu.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2011 tentang implementasi dari “Negara Hadir” melalui bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sesuai dengan peran dan strategis Kementrian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara pemerintahan.

Sementara, Aldoin Sibarani dari LBH Parsoaran berharap kepada warga binaan khususnya yang sedang berhadapan dengan hukum agar bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan baik.

Ia menambahkan bahwa tujuan dari penyuluhan ini memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi. Melalui kegiatan ini, hak bantuan hukum kepada warga binaan diharapkan dapat terwujud, sehingga kesetaraan hukum dan keadilan bagi warga binaan dapat terpenuhi. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru