Jakarta (buseronline.com) – Berkas perkara inisial PS, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir dari Humas Polri.
Sandi menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus PS telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap. Pelimpahan ini bertujuan agar kasus tersebut segera dapat disidangkan.
Dalam penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang telah diperiksa sebagai saksi. Di antara saksi-saksi tersebut terdapat ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, serta ahli informasi dan teknologi (IT).
“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus PS sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka PS, dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” tambah Sandi.
Sebagai informasi, Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudian tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada Sabtu (27/8/2016). Awalnya, kematian mereka diduga akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa keduanya dibunuh. Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. (R)