Banten (buseronline.com) – Tim Patroli KP Sanjaya-7017 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan peredaran 6.4 juta batang rokok ilegal dari sebuah truk ekspedisi di wilayah Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Minggu (16/6/2024).
Kasubdit Patroliar Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan SH MH melalui Komandan Polisi Sanjaya-7017 Capt Sherly Anggraini SST MHan MMar menyatakan ”bahwa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berawal dari Laporan Informasi masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana Cukai (rokok tanpa dilekati pita cukai) yang akan dikirim dari Sidoarjo menuju ke Sumatera menggunakan mobil truk box warna putih yang akan menyebrang melalui pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ)”.
“Selanjutnya hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 pukul 16.30 WIB tim patroli KP Sanjaya-7017 yang dipimpin Perwira Operasi Iptu Hanif Mulyawan Str Pel melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan posisi 5° 57′ 31″ S 106° 06′ 10” T dan mendapati sebuah mobil truk box warna putih yang dicurigai sedang melakukan aktivitas pengiriman rokok tanpa dilengkapi pita cukai,” katanya saat dilansir dari Humas Polri.
Saat diperiksa, mobil tersebut didapati ada muatan sesuai surat jalan sebanyak 401 karton rokok tanpa dilekati pita cukai dengan keterangan rokok merk “OK” (5.776.000 batang), rokok merk “EXTRA” (416.000 batang), rokok merk “NEO” (208.000 batang), rokok merk “YK” (16.000), serta satu unit mobil truk box warna putih sebagai alat angkut rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikuasai satu orang didalam mobil tersebut inisial BRG (37) tahun sebagai pengemudi.
Sementara terduga dibawa dan diamankan tim sanjaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian diserahkan kepada pihak Kepabeanan Bea Cukai Merak guna pengembangan lebih lanjut. Pelimpahan perkara batang rokok ilegal ke bea cukai merak juga merupakan salah satu bentuk sinergi antar penegak hukum di Indonesia untuk menunjukkan pada masyarakat bahwa aparatur negara bekerja bersama-sama dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia.
“Apresiasi diberikan kepada Bea Cukai Banten yang telah membantu KP Sanjaya-7017 dalam pelimpahan perkara batang rokok ilegal,” ujar Sherly Anggraini.
Terduga pelaku di nyatakan terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 54 Undang-undang RI Nomor: 37 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang Nomor: 11 tahun 1995 tentang cukai. dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.854.080.000,- dan berhasil menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp6.141.523.520,-
Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan SH MH mengapresiasi kinerja para anggotanya. “Terima kasih atas kinerja seluruh personil yang telah berupaya menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dengan menangkap pelaku tindak pidana cukai (rokok tanpa dilekati pita cukai),” ucapnya. (R)