26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Berantas Judi Online, Polri Catat 792 Kasus dan 1.158 Tersangka Sejak Awal 2024

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Polri terus masif memberantas judi online (judol). Terlebih kini Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wishnu Andiko mengatakan, Polri telah mencatat ratusan kasus judi online sejak awal 2024 hingga April. Tak hanya itu, ribuan tersangka berhasil ditangkap.

“Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka,” kata Brigjen Pol Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, seperti dilansir dari Humas Polri.

Sementara itu, pada 2023 Polri mencatat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka 1.967. “Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka,” ucapnya.

Trunoyudo mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat judol. Sanksi pelanggaran kode etik hingga pidana akan menanti.

“Dari Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kamu juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal,” bebernya.

Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut pemberantasan judol dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari tingkat bawah hingga bandar judi.

Di Satgas Pemberantasan Judol sendiri, kata Trunoyudo, Kapolri telah ditunjuk sebagai ketua penindakan. Sehingga optimalisasi pemberantasan judol di masyarakat dan internal Polri akan sama diberlakukannya.

Satgas itu dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Kemudian, Ketua Harian Pencegahan yang diisi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie. “Di dalamnya juga termasuk Bapak Itwasum dan Bapak Kadiv Propam Polri,” ucap Trunoyudo. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru