Medan (buseronline.com) – Ranperda Nomor 3 tahun 2029 tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan yang diusulkan Pemko Medan itu hanya mengusulkan 7 poin perubahan saja. Pemko berharap DPRD Medan bisa membahasnya untuk perbaikan ke depannya.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman kepada DPRD Medan dalam sidang paripurna, terkait penjelasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dihadiri Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting dan pimpinan OPD Pemko Medan.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dimiliki sudah berjasa dalam menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja selama periode 2021 sampai memasuki semester kedua tahun 2024.
Dimana diketahui kondisi Ketenagakerjaan di Kota Medan cenderung lebih baik ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi serta berkurangnya demo dan mogok kerja di perusahaan.
“Kondisi Ketenagakerjaan saat ini sangat harmonis dengan adanya peran dewan pengupahan kota Medan dan lembaga kerjasama tripartit Kota Medan di mana dalam 3 tahun terakhir penetapan upah minimum ditetapkan dengan mulus tanpa ada gejala berarti dan dapat diimplementasikan di lingkungan perusahaan dengan baik,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan dan penyesuaian menjadi keharusan dalam memastikan bahwa peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman. “Di sisi lain, perusahaan juga memiliki daya saing sehingga mampu memacu produktivitas dan investasi serta semakin mudah meningkatkan produktivitas yang tinggi dari pekerjaan dan perusahaan yang ada di Medan,” ujarnya.
Ditambahkan Aulia lagi, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan atas peraturan daerah ketenagakerjaan saat ini, utamanya untuk menyelaraskan dengan peraturan Ketenagakerjaan terbaru yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang cluster ketenagakerjaan yang mana adalah pengaturan yang diambil pemerintah untuk menjawab tantangan dunia ketenagakerjaan yang semakin kompleks sebagai tumbuhnya pola-pola baru dalam hubungan bisnis dan perjanjian kerjasama dan dinamika baru diantara hubungan pengusaha dan pekerjaan.
“Perubahan ini mencakup tujuh point, yakni pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti, upah serta PHK. Tentunya diharapkan poin tersebut dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan trend industrialisasi di Kota Medan,” sebutnya.
Dalam mencapai visi Indonesia Emas tahun 2045, Negara harus bisa keluar dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah guna berhasil lolos dari jembatan pendapatan tersebut. Tentu Kota Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia harus mampu menghasilkan pekerjaan dengan pendapatan yang dapat menopang kualitas hidupnya disertai dengan rendahnya tingkat pengangguran.
“Selain itu juga diikuti perusahaan yang kuat dan mampu menghasilkan produk yang bernilai tinggi sehingga mampu mendapatkan keuntungan untuk menjaga roda perekonomian perusahaan tersebut dan tentu berkontribusi bagi pemerintah daerah,” pungkasnya. (R)