26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polres Binjai Musnahkan Knalpot Brong

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Binjai (buseronline.com) – Satlantas Polres Binjai menggelar pemusnahan barang bukti knalpot yang tidak sesuai dengan spektek/brong, di halaman Satlantas, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Jumat sore.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasat Lantas Polres Binjai AKP Agus Ita Ginting, perwakilan Subden POM I/5-2, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Pengadilan, Kejaksaan dan Satpol PP Kota Binjai.

AKP Agus Ita Ginting mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama 10 bulan lamanya.

“Ini merupakan hasil tangkapan sekitar sepuluh bulan belakangan ini. Pemusnahan ini kita lakukan agar tidak dipakai atau disalahgunakan lagi,” ungkapnya.

Sedangkan untuk jumlah knalpot yang dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat tersebut berjumlah sekitar 315 unit.

“Secara keseluruhan berjumlah sekitar 315 unit. Hal tersebut dikarenakan mengganggu ketentraman serta Kamtibmas, khususnya di Kota Binjai,” ujarnya.

Sebagai Kasat Lantas Polres Binjai, Ita juga menghimbau kepada para pengguna kendaraan bermotor, agar mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan, untuk mematuhi peraturan lalulintas seperti membawa perlengkapan surat berupa STNK serta Surat Ijin Mengemudi,” tuturnya.

Tidak hanya itu, sambung Agus Ita, kelengkapan lainnya seperti helm maupun spion serta menggunakan safety belt bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4, juga wajib dipergunakan.

“Sayangilah nyawa kita. Keluarga kita menunggu di rumah. Mari kita patuhi peraturan lalulintas sebelum kita mengalami kecelakaan,” pungkasnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru