29 C
Medan
Selasa, November 26, 2024

Kemenko Polhukam Dorong Perguruan Tinggi Aman dari Radikalisme

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Solo (buseronline.com) – Kemenko Polhukam melalui Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM mengadakan forum diskusi dengan tema “Membangun Lingkungan Perguruan Tinggi Aman dari Radikalisme” di Solo, Jawa Tengah.

Diskusi ini bertujuan untuk membentuk wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di kampus, yang terintegrasi dengan mekanisme pelindungan saksi, korban, dan pelapor.

Acara ini dihadiri berbagai pihak, antara lain Forkopimda dan beberapa Dinas pada Kota Surakarta, serta perwakilan dosen dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surakarta, seperti UNS, UIN Raden Mas Said, Universitas Terbuka, Poltekes, dan ISI Surakarta. Selain itu, secara daring, hadir pula Kapus Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, Kakanwil Kemenag, Kanwil Kemenkumham, Binda, serta Ketua dan Sekretaris FKPT Provinsi Jawa Tengah.

“Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan ideologi dan kedaulatan negara serta merusak nilai kemanusiaan. Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme, salah satunya melalui penerbitan RAN PE,” kata Asdep Koordinasi HAM, Brigjen TNI Ruly Chandrayadi SH MH, seperti dilansir dari Polhukam.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di kampus, terintegrasi dengan mekanisme pelindungan saksi, korban, dan pelapor.

Poin penting dari diskusi ini adalah Kemendikbudristek dan Kemenag mendukung pengembangan wadah pelaporan tindakan ekstremisme di kampus wilayah rentan dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor. Mereka akan menerbitkan payung hukum untuk mendukung pembentukan wadah pelaporan ini, termasuk memperbarui Permendikbudristek Nomor: 30 Tahun 2021 agar mencakup isu intoleransi.

Wadah pelaporan ini dapat disatukan dengan yang sudah ada, seperti Rumah Moderasi Beragama di perguruan tinggi keagamaan, yang saat ini belum berfungsi sebagai wadah pelaporan ekstremisme.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini adalah Prof Dr Suyitno MAg (Plh Sekjen Kemenag), Subiyantoro, SH MSi (Inspektur IV Kemendikbudristek), dan Suroyo SH MHum (Kabid Perlindungan Aparat Penegak Hukum BNPT).

“Diharapkan tercipta lingkungan perguruan tinggi yang aman dari radikalisme, serta adanya koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait dalam menangani kasus ekstremisme di kampus,” ujar Ruly. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru