Medan (buseronline.com) – Polri memiliki sebutan lain yaitu Bhayangkara. Meski lekat dengan sebutan Polri, namun sejatinya nama Bhayangkara sendiri sudah dikenal sejak zaman Kerajaan Majapahit oleh Patih Gajah Mada.
Dilansir situs resmi Polri, pada zaman Kerajaan Majapahit, seorang patih bernama Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara. Pasukan ini bertugas untuk melindungi raja dan kerajaan pada saat itu. Nama Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan negara dan bangsa.
Mengutip buku ‘Gajah Mada: Pahlawan Pemersatu Bangsa’ karya Muhammad Yamin, ada dua golongan pasukan yang bertugas di pusat pemerintahan dan sekeliling Kerajaan Majapahit. Pasukan pertama terdiri dari tujuh orang pemuda Darmaputera yang bertugas untuk menjaga pusat pemerintahan. Sementara pasukan kedua terdiri atas golongan pemuda Bhayangkara yang bertugas untuk melindungi raja dan kerajaan.
Menurut Divisi Humas Polri, pada awal pembentukannya, pasukan Bhayangkara hanya terdiri dari 15 orang yang dikepalai oleh Patih Gajah Mada. Walaupun jumlahnya kecil, Bhayangkara memiliki nama besar. Prestasinya mengungkap kasus-kasus makar secara tuntas ke akarnya, menyelamatkan Jayanegara dari pemberontakan Ra Kuti, dan prestasi gemilang Gajah Mada yang berasal dari kesatuan Bhayangkara dalam mempersatukan Nusantara.
Nama Bhayangkara tersebut kemudian menginspirasi dan digunakan untuk instansi yang kini dikenal dengan nama Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Sejak saat itu, tanggal 1 Juli kemudian dipilih dan ditetapkan untuk setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Bhayangkara atau HUT Bhayangkara atau Hari Jadi Polri atau juga Hari Kepolisian Nasional.
Selanjutnya pada tahun 1969 dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1969, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatannya tidak lagi KKN (Kepala Kepolisian Negara) tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969. (R)