Jakarta (buseronline.com) – Di Indonesia, imunisasi merupakan bagian dari program kesehatan masyarakat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 44 UU Kesehatan menyatakan, pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan imunisasi bagi bayi dan anak.
Setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk memperoleh perlindungan dari berbagai penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Sayangnya, narasi keliru yang menyebutkan bahwa UU Kesehatan telah mencabut informed consent untuk imunisasi beredar di media sosial. Narasi keliru itu menyebutkan bahwa imunisasi dianggap sebagai bentuk pemaksaan kepada masyarakat.
Menanggapi narasi tersebut, Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes RI dr Prima Yosephine MKM menjelaskan, imunisasi adalah program kesehatan masyarakat yang bertujuan melindungi seluruh warga negara dari penyakit berbahaya.
“Imunisasi adalah hak setiap anak. Dengan demikian, imunisasi merupakan kewajiban bagi negara, keluarga dan masyarakat untuk memberikan hak anak tersebut,” jelasnya, seperti dilansir dari Sehat Negeriku.
Pemberian imunisasi sebagai bagian dari program kesehatan masyarakat tidak memerlukan informed consent perseorangan. Namun, sebelum pemberian imunisasi, orang tua atau sasaran imunisasi diberikan informasi yang jelas terkait imunisasi yang akan didapatkan.
WHO merekomendasikan imunisasi untuk semua orang, mulai dari bayi hingga lansia. “Imunisasi adalah komponen kunci dari layanan kesehatan primer dan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat disangkal (indisputable human right),” sambung Prima.
Sementara, Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof Dr dr Hindra Irawan Satari SpA(K) MTrop Paed menambahkan, program imunisasi nasional tidak memerlukan informed consent individual karena telah disosialisasikan secara luas dan bertujuan melindungi anak-anak penerus bangsa agar terhindar dari penyakit yang dapat menyebabkan kematian, kecacatan, dan menimbulkan wabah.
“UU Kesehatan kita mewajibkan negara untuk melindungi masyarakatnya. Jadi, imunisasi bukan pemaksaan, melainkan kebutuhan bangsa agar generasi penerus kita dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Tidak ada unsur pemaksaan karena tidak ada sanksinya,” jelas Prof Hindra.
Menurut Prof Hindra, narasi yang menganggap imunisasi sebagai bentuk pemaksaan menunjukkan ketidakpahaman terhadap konsep pencegahan penyakit. Padahal, imunisasi memberikan perlindungan, seperti halnya pemberian vaksin Covid-19 yang bertujuan untuk mencapai kekebalan kelompok.
“Sudah ada contoh nyata manfaat imunisasi saat pandemi Covid-19, tentunya itu tidak terbantahkan,” pungkas Prof Hindra. (R)