26 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

Penguatan Pemahaman dalam Laksanakan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kegiatan Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 dihadiri kurang lebih 50 orang peserta (secara luring) dan kurang lebih 500 peserta (secara daring), terdiri dari unsur para Kepala Kantor Pertanahan dan pegawai Kementerian ATR/BPN seluruh Indonesia, perwakilan kementerian/lembaga terkait, civitas akademika berbagai perguruan tinggi, dan Civil Society Organization World Resources Institute (WRI).

Kegiatan dibuka Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kemen ATR/BPN Asnaedi A Ptnh MH dan hadir pula narasumber lain yaitu Guru Besar Hukum Agraria UGM, Prof Dr Maria SW Sumardjono SH MCL MPA, Agraria Reform Specialist for WRI, Ade Irman Susanto, dan Kepala Pusat Kajian Agraria Tata Ruang/Pertanahan STPN. Pada kegiatan tersebut, Dr Janedjri M Gaffar MSi menyampaikan materi tentang akselerasi Implementasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Janedjri Gaffar mengawali pemaparannya dengan menjabarkan landasan konstitusional yang menunjukkan bahwa pengakuan terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak hanya bersifat sosiologis, tetapi juga diakui keberadaannya sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban menurut UUD 1945.

Dalam menjalankan amanat konstitusi tersebut, DPR dan Pemerintah telah membuat sejumlah undang-undang yang mengatur berbagai dimensi kehidupan masyarakat hukum adat.

Berbagai regulasi terkait dengan pelaksanaan UU yang mengatur MHA, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah Prov/Kab/Kota, maupun Keputusan Kepala Daerah Prov/Kab/Kota yang mengatur dan/atau menetapkan pengakuan terhadap hak MHA telah dibuat dan telah dilaksanakan oleh beberapa Kementerian.

Janedjri M Gaffar menyampaikan bahwa hadirnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 14 Tahun 2024 memberikan suatu tawaran dan terobosan hukum baru yang penting untuk dieksplorasi agar proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat MHA dapat berjalan lebih efektif guna mewujudkan keadilan dan kesatuan bangsa.

Peraturan tersebut mengatur subjek MHA ke dalam dua kategori, yaitu Kesatuan MHA untuk menunjuk pada unit-unit pemerintahan tradisional berskala desa, dan Kelompok Anggota Kesatuan MHA untuk menunjuk kepada satuan-satuan kelompok di dalam masyarakat yang terikat karena pertalian darah (genealogis) dan karena kesamaan tujuan dan aktivitas tradisional yang dilakukan (fungsional).

Dalam materinya, Plt Deputi VI/Kesbang menjabarkan tiga bentuk hukum dari proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, menyajikan data capaian kinerja pelaksanaan pengakuan terhadap hak MHA oleh lima kementerian, serta menyampaikan tiga model pengakuan tanah ulayat MHA yang dalam pelaksanaannya membutuhkan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan lintas kementerian, yaitu pengadministrasian tanah ulayat ke dalam daftar tanah ulayat, pendaftaran tanah ulayat oleh Kesatuan MHA untuk diterbitkan hak pengelolaan, dan pendaftaran tanah ulayat oleh Kelompok Anggota MHA untuk diterbitkan hak milik bersama.

Dr Janedjri M Gaffar MSi menjelaskan bahwa Kemenko Polhukam sesuai dengan tugas dan fungsinya hadir untuk mendukung program nasional, yang salah satunya terkait dengan penyelenggaraan administrasi dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari isu MHA yang memerlukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan lintas kementerian.

“Isu MHA terkait dengan tanah ulayat memiliki tingkat sensitivitas yang sangat tinggi karena berpotensi menimbulkan sengketa dan konflik sehingga dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat untuk menjamin kepastian hukum atas hak ulayat MHA menjadi sangat penting,” ujar Plt Deputi VI/Kesbang. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru