Semarang (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Universitas Diponegoro (Undip) baru-baru ini memperbarui kerja sama mereka dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Penandatanganan nota kesepakatan (MoU) berlangsung di Gedung Rektorat Undip.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar memberikan dampak.
Ia menekankan peran penting akademisi dalam pendidikan antikorupsi, dengan menyoroti bahwa tantangan dalam pemberantasan korupsi sangat kompleks.
“Perlu ada sinergi lintas sektoral, termasuk dari dunia pendidikan tinggi, untuk menanamkan nilai antikorupsi dan integritas,” ujar Alexander.
Alexander menegaskan bahwa dunia pendidikan seharusnya bebas dari korupsi. Pengawasan terhadap penerimaan mahasiswa baru dan penerapan nilai-nilai antikorupsi yang lebih luas menjadi kunci dalam menciptakan generasi akademisi yang berintegritas.
Nota kesepakatan ini mencakup lima poin utama: pendidikan antikorupsi, perbaikan tata kelola universitas, kajian dan riset antikorupsi, narasumber dan ahli, serta aspek lainnya yang disepakati bersama.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha menjelaskan bahwa tujuan dari kolaborasi ini adalah membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas, dengan penekanan pada penerapan mata kuliah antikorupsi dan riset yang relevan.
Rektor Universitas Diponegoro Suharnomo menyambut baik perpanjangan MoU ini. Ia menyebutkan bahwa kerja sama dengan KPK sudah dimulai sejak 2016 dan Undip telah menerapkan berbagai rekomendasi KPK dalam kurikulum mereka untuk penanaman nilai-nilai antikorupsi.
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum KPK, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, serta sejumlah civitas akademika Undip. (R)