Pancurbatu (buseronline.com) – Kejaksaan Negeri Lubukpakam di Pancurbatu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rehabilitasi pagar kampus IV Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Tuntungan dengan anggaran tahun 2020.
Ketiga tersangka tersebut langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pancurbatu selama 20 hari terhitung mulai 16 Juli sampai dengan 4 Agustus 2024. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan pagar dan gapura kampus UIN Sumatera Utara di Tuntungan pada tahun 2020,” katanya kepada wartawan.
Audit yang dilakukan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp429.817.223 untuk rehabilitasi pagar dan Rp365.349.161 untuk pembangunan gapura. “Kerugian tersebut menjadi kerugian negara,” jelas Yus Iman.
Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru selain ketiga yang telah ditetapkan. “Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, dan kami sudah melakukan panggilan terkait hal ini,” tambahnya.
Ia menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah inisial ZF (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW (54) sebagai agen pengadaan unit kerja barang dan jasa, dan SB (46) sebagai konsultan perencanaan.
“Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya. (P3)