26 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

Kasus Penipuan Online Internasional Terungkap: Modus Lowongan Kerja Rugikan 4 Negara

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan online internasional yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai lowongan kerja paruh waktu.

Dilansir dari Humas Polri, kasus ini tidak hanya merugikan Indonesia, tetapi juga berdampak pada Thailand, India, dan China. “Total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,5 triliun,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi persi di Aula Bareskrim Polri.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menawarkan pekerjaan melalui aplikasi pesan seperti Telegram dan WhatsApp, yang mengarahkan korban ke tautan login situs web palsu.

Di Indonesia, kerugian mencapai sekitar Rp59 miliar dengan jumlah korban yang tercatat sebanyak 823 orang sejak tahun 2022. Di India, kerugian mencapai Rp1,077 triliun, sementara di China mencapai Rp91 miliar, dan di Thailand mencapai Rp288 miliar.

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja melarikan diri dan melaporkan tindak penipuan yang ia alami. Pekerja tersebut awalnya ditawarkan pekerjaan yang tampaknya menjanjikan di luar negeri, tetapi ternyata terlibat dalam penawaran investasi dan pekerjaan paruh waktu yang hasilnya telah direkayasa.

Kejadian ini mengindikasikan bahwa para pelaku menggunakan metode penipuan yang kompleks untuk menjerat korban. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Dittipidsiber melakukan investigasi mendalam dan berhasil menangkap ZS yang diduga sebagai pimpinan jaringan penipuan ini.

Selain ZS, dua tersangka lainnya yang merupakan WNI, yakni M dan H, juga ditangkap. Keduanya diduga menjalankan peran sesuai instruksi ZS.

Ia juga mengungkapkan bahwa operasional kelompok ini dilakukan dari luar negeri, sehingga pihak kepolisian harus bekerja sama dengan Interpol untuk melakukan penangkapan.

Interpol melalui National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri telah menerbitkan red notice terhadap ZS pada tanggal 1 Desember 2023. Proses penyidikan terus berlanjut, dengan fokus pada pencarian pelaku lainnya dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Bareskrim Polri juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini, termasuk Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab, Konsulat Jenderal RI di Dubai, dan Divhubinter Polri.

Kerjasama internasional yang intensif dan koordinasi antara berbagai pihak terkait diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan penipuan ini dan memberikan keadilan kepada para korban yang telah dirugikan.

Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memerangi kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari penipuan serupa di masa mendatang. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru