26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Ketua DPRD Medan Minta Peninjauan Ulang Perwal Parkir Berlangganan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Ketua DPRD Medan Hasyim SE meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution, untuk meninjau ulang Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor: 26 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum.

Hasyim mengungkapkan bahwa penerapan parkir berlangganan ini menimbulkan banyak masalah di lapangan dan memberatkan pemilik kendaraan, terutama warga dari luar Kota Medan.

“Kami meminta agar Perwal tersebut ditunda atau jika perlu dibatalkan. Penerapan parkir berlangganan terbukti menimbulkan banyak permasalahan karena memberatkan pemilik kendaraan, terutama warga dari luar Kota Medan,” kata Hasyim kepada wartawan.

Hasyim menjelaskan bahwa pemilik kendaraan diwajibkan membayar retribusi parkir di muka sebesar Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat.

“Kebijakan ini sangat memberatkan, apalagi bagi pemilik kendaraan dari luar kota yang mungkin hanya sekali parkir di Medan dalam setahun,” ujarnya.

Menurut Ketua DPC PDIP Medan ini, Perwal Nomor: 26 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat karena merupakan turunan dari Perda, sementara Perda Parkir Berlangganan belum ada.

“Melarang parkir bagi pemilik kendaraan dari luar Kota Medan jika tidak membayar retribusi parkir berlangganan sangat tidak tepat. Hal ini memperburuk citra Kota Medan di mata publik, padahal kita ingin menerapkan kota yang ramah dan kondusif,” ungkapnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru