Medan (buseronline.com) – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Dr Iswar Lubis mengumumkan bahwa pelataran parkir di toko-toko dan minimarket di Kota Medan akan masuk ke dalam program Parkir Tepi Jalan Berlangganan yang dikelola oleh Pemko Medan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin, 20 Juli 2024.
“Sebelumnya, pelataran toko dan minimarket masuk ke pajak parkir daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, sebentar lagi Dishub yang akan mengelolanya. Jadi, masyarakat yang memiliki stiker parkir berlangganan tidak perlu membayar uang parkir lagi di tempat-tempat tersebut,” kata Iswar.
Dishub telah menyurati Bapenda Medan mengenai perubahan ini. Bapenda akan menarik kembali NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dari petugas yang sudah terlanjur dibagikan, dan petugas parkir Dishub yang akan berjaga mulai Senin nanti.
“Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait program Parkir Berlangganan. Kami menyadari masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengutip retribusi parkir tepi jalan di Kota Medan, bahkan pada kendaraan yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan,” tambah Iswar.
Selain pelataran toko dan minimarket, pengutipan uang parkir juga akan dihapuskan di depan bank daerah maupun swasta di Kota Medan. Namun, untuk usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, pajak parkir tetap akan dikelola oleh Bapenda Kota Medan.
“Jika parkirnya berada di luar pagar cafe, maka tidak ada lagi pengutipan. Namun, jika parkir berada di dalam halaman atau pagar cafe, Bapenda yang akan menanganinya,” pungkas Iswar. (R)