Jakarta (buseronline.com) – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak melalui aplikasi Telegram dengan menangkap empat tersangka.
Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan empat korban anak yang telah dieksploitasi selama tiga bulan.
“Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari inisial CA alias AL, ini ditemukan empat orang korban anak,” kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni, seperti dilansir dari Humas Polri.
Keempat korban yang diselamatkan adalah NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17). Selain itu, ditemukan pula seorang perempuan berusia 20 tahun yang juga menjadi korban eksploitasi.
Polisi mengungkap bahwa total transaksi yang terkait dengan para tersangka mencapai Rp9 miliar, berdasarkan penelusuran di tiga rekening selama satu tahun.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening yang kita temukan selama perjalanan 1 tahun,” lanjutnya.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim Bareskrim, Selasa (16/7/2024), dan keempat tersangka langsung ditahan sejak 17 Juli 2024.
Mereka yang ditangkap inisial YM (26), MRP (39), CA (19), dan seorang terpidana di lapas narkotika. Polisi terus melakukan identifikasi terhadap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak informasi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (R)