26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kemenkes Naikkan Tarif Pelayanan JKN

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kemenkes RI mengeluarkan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penyesuaian tarif pelayanan tersebut berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” ujar Menkes RI Budi Gunadi Sadikin dalam penjelasan resminya di Indonesia Maju.

Adapun standar tarif layanan kapitasi tersebut ditetapkan sebagai berikut: Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 perpeserta perbulan.

Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 perpeserta perbulan.

Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 perpeserta perbulan

Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 perpeserta perbulan.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS untuk berbagai tindakan medis di faskes disesuaikan.

Penyesuaian tarif ini juga memberikan jaminan insentif yang lebih baik untuk tenaga kesehatan.

Berita Lainnya

Berita Terbaru