26 C
Medan
Senin, November 25, 2024

Rakor Dilkumjakpol Plus 2024: Penegak Hukum Sumut Tuntaskan Masalah Overcrowding di Lapas

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa Medan.

Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi antar institusi penegak hukum di wilayah Sumut dan memperkuat kerjasama dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Tema utama rapat adalah “Strategi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Overcrowding di Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Sumatera Utara Tahun 2024”.

Acara dibuka Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir, yang menekankan pentingnya upaya bersama dalam menangani masalah overcrowding dan penegakan hukum.

Perwakilan dari berbagai instansi hadir dalam rapat ini, termasuk Plt Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Kriston Napitupulu.

Narasumber yang hadir meliputi Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudi Fernando Sianturi, Kejaksaan Tinggi Sumut diwakili Ricardo Marpaung, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Jhon Sahala Marbun, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, dan BNN Sumut diwakili Hisar Situmorang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut melaporkan mengenai kasus tindak pidana narkotika dari Januari hingga Juni 2024 dan menekankan perlunya Restorative Justice untuk mengurangi overcrowding.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan kondisi lapas dan rutan.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan closing statement dari seluruh narasumber, yang menegaskan komitmen untuk menangani kasus narkotika dan mengurangi overcrowding di masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Sumut juga menekankan pentingnya tidak takut dalam menangani kasus narkotika untuk mencapai tujuan tersebut. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru