Medan (buseronline.com) – Mall Centre Point Medan batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (ACK), pengelola mal tersebut, melunasi tunggakan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Pembayaran tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024, sehari sebelum tenggat waktu yang diberikan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Ody Batubara menyatakan kepada wartawan bahwa PT ACK telah menyetorkan tunggakan pajak BPHTB sebesar Rp104 miliar ke kas daerah Pemko Medan.
“Uangnya juga sudah masuk ke rekening Pemko Medan sebesar Rp104 miliar,” ujar Ody.
Mall yang beralamat di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, ini telah menunggak pajak sejak tahun 2011 dengan nilai total mencapai lebih dari Rp250 miliar.
Di era kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, Pemko Medan terus mengejar tunggakan tersebut, dan Bobby Nasution telah memberikan ultimatum sebanyak tiga kali kepada pihak Mall Centre Point.
Setelah Wali Kota mengeluarkan ultimatum untuk merobohkan mal pada 26 Juli 2024, PT ACK langsung bergerak cepat dan melunasi tunggakan pajaknya sehari sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Dengan dibayarnya tunggakan ini, dipastikan mal tersebut tidak jadi dirobohkan,” kata Ody.
Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelumnya telah meminta Pj Sekda Medan Topan Ginting untuk menyurati PT ACK, mengingatkan bahwa pengosongan mal akan dilakukan jika tunggakan pajak tidak dibayarkan hingga Jumat, 26 Juli 2024.
Namun, Pemko Medan memberikan kesempatan kepada PT ACK untuk menunjukkan itikad baik dengan melunasi tunggakan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan pelunasan ini, diharapkan tidak ada kecemburuan antar pelaku ekonomi di Medan, dan mall tersebut dapat terus beroperasi seperti biasa. (R)