26 C
Medan
Selasa, November 26, 2024

Pentingnya PIN Polio untuk Cegah KLB

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terus menerima laporan mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat virus Polio di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 32 provinsi dan 399 kabupaten/kota di Indonesia tergolong dalam kategori risiko tinggi polio.

Dari tahun 2022 hingga 2024, telah dilaporkan total 12 kasus kelumpuhan, dengan 11 kasus disebabkan oleh virus polio tipe 2 dan satu kasus oleh virus polio tipe 1. Kasus-kasus ini tersebar di delapan provinsi: Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Banten.

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr Yudi Pramono menyatakan bahwa dengan adanya laporan kasus polio dan risiko penularan yang tinggi, Kemenkes kembali mengadakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tahap kedua pada minggu ketiga Juli 2024.

“Pelaksanaan PIN Polio akan dilakukan secara massal dan serentak untuk mencapai kekebalan kelompok yang optimal dan dapat mencegah perluasan transmisi virus polio,” katanya dalam temu media yang dilaksanakan secara daring, Jumat.

Yudi menjelaskan bahwa PIN Polio dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan pada 27 Mei 2024 di lima provinsi: Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Tahap kedua akan berlangsung pada 23 Juli 2024 di 27 provinsi, termasuk Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, DI Yogyakarta (kecuali Kabupaten Sleman), Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Pemberian imunisasi pada PIN Polio sangat penting untuk mencegah virus polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen, terutama pada anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi polio lengkap. Sasaran PIN Polio adalah anak usia 0 hingga 7 tahun tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Vaksin yang akan diberikan adalah vaksin imunisasi tetes dan suntik.

Direktur Pengelola Imunisasi Kemenkes dr Prima menjelaskan bahwa polio dapat dicegah dengan imunisasi polio lengkap. Imunisasi polio lengkap dalam program nasional terdiri dari dua jenis vaksin: vaksin polio tetes dan vaksin polio suntik.

“Vaksin polio tetes diberikan tiga kali, yaitu pada umur 1 bulan, 2 bulan, dan 3 bulan (OPV 1, OPV 2, dan OPV 3). Pada umur 4 bulan, pemberian vaksin digabung menjadi tetes dan suntikan (IPV). Pada umur 9 bulan, diberikan vaksin IPV 2 untuk membentuk kekebalan yang optimal terhadap semua virus polio,” katanya.

Prima menekankan pentingnya cakupan imunisasi polio mencapai 95% dan merata di suatu wilayah untuk membentuk kekebalan kelompok dan mencegah penyebaran virus polio. Hal ini diperlukan untuk mencegah munculnya kembali kasus polio.

Kemenkes juga mendapatkan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk WHO dan Unicef, untuk melaksanakan imunisasi tambahan melalui PIN polio dan menggunakan vaksin polio tetes novel Oral Polio Vaccine Type 2 (nOPV2) untuk merespons KLB polio tipe 2.

Dr Ellen Roostaty Sianipar dari Komite Nasional PP-KIPI menyatakan bahwa vaksin nOPV2 aman dan telah melalui pengkajian terkait Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI). Data keamanan menunjukkan tidak ada risiko berbahaya dari penggunaan vaksin ini.

Kemenkes berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan PIN Polio untuk memperkuat imunitas dan memutus transmisi virus polio yang ada saat ini. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru