Medan (buseronline.com) – Kepala Dinas Perhubungan Sumut Dr Agustinus Panjaitan MT bersama Tim Terpadu, melakukan peninjauan langsung pelaksanaan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan di ruas Jalan Jamin Ginting-Simpang Pos, Kota Medan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kelancaran lalu lintas dan memastikan Jalan Jamin Ginting bebas dari pool maupun loket Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang sering menjadi sumber kemacetan.
Agustinus Panjaitan menjelaskan bahwa aktivitas naik-turun penumpang di badan jalan menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di ruas Jalan Jamin Ginting.
“Pool bus di sepanjang Jalan Jamin Ginting menjadi salah satu sumber kemacetan, karena aktivitas naik-turun penumpang dan parkir kendaraan sering dilakukan di badan jalan, otomatis mengurangi kapasitas jalan,” kata Agustinus Panjaitan Kepala Dishub Medan Iswar Lubis dan Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Putra.
Dinas Perhubungan Sumut menegaskan dukungannya terhadap penertiban tersebut demi menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Medan yang merupakan cerminan dari Sumut.
“Sejak awal Pemprov Sumut mendukung kegiatan ini dan mendorong operator angkutan, khususnya AKDP, untuk taat aturan. Di sepanjang Jalan Jamin Ginting ada sekitar 20 operator angkutan yang izinnya diterbitkan Pemprov Sumut. Kami telah berkomunikasi dengan mereka agar mendukung upaya ini,” tambah Agustinus.
Agustinus mendorong para operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait aktivitas naik-turun penumpang.
“Operator angkutan yang menuju Berastagi harus menggunakan terminal yang telah disediakan dan tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang di badan jalan atau di pool. Kami mendorong aktivitas ini dilakukan di Laucih,” tegasnya.
Terkait pool bus yang masih membandel, Agustinus menyatakan bahwa Satpol PP Kota Medan akan bertindak dengan menyegel.
“Kami telah mengeluarkan Surat Peringatan Satu (SP1) kepada 57 operator angkutan yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting Medan,” ujarnya.
Agustinus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan operasional untuk menjamin keamanan dan kenyamanan publik.
Tim Terpadu yang terdiri dari Dishub Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres, Satpol PP, BPTD Sumut, dan Dishub Kota Medan akan melanjutkan penertiban dan penataan lalu lintas di Jalan Jamin Ginting setelah penertiban di Jalan Sisingamangaraja.
“Kami berharap para operator menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Sementara itu, Petrus Ginting perwakilan operator bus di Jalan Jamin Ginting meminta agar penertiban tersebut ditunda hingga Terminal Laucih selesai dibangun.
“Kami memohon agar penertiban ini bisa diundur. Kami berharap agar loket kami bisa diberi izin beroperasi, tetapi akan kami masukkan di dalam, sehingga tidak akan memicu kemacetan, saya jamin itu. Tolonglah Pak Bobby dan Pak Pj Gubernur, kami hanya ingin mencari nafkah, bukan mau kaya,” harapnya. (R)