Jakarta (buseronline.com) – Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa (Pustanda), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menggelar Lokakarya Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) Bidang Penerjemahan pada 24-26 Juli 2024 di Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri 62 peserta dari kementerian/lembaga, asosiasi profesi, perguruan tinggi, komunitas, dan praktisi.
Lokakarya ini bertujuan untuk menghasilkan naskah RKKNI Bidang Penerjemahan (Teks Umum dan Teks Sastra) yang telah diuji oleh para peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan, agar naskah ini dapat diajukan sebagai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Proses penyusunan ini telah melalui tahapan verifikasi dan penyesuaian berdasarkan masukan dari verifikator.
Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Iwa Lukmana membuka secara resmi lokakarya ini. Dalam sambutannya, Iwa menyampaikan pentingnya sertifikasi bagi profesi penerjemah.
“Penerjemah adalah sebuah profesi penting sehingga para penerjemah perlu disertifikasi. Oleh karena itu, SKKNI Penerjemah Teks Umum dan Teks Sastra sudah dibuat dan nantinya KKNI Bidang Penerjemahan dapat segera diselesaikan sesuai dengan pedoman yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Moh Amir Syarifuddin, turut hadir sebagai narasumber.
Ia menegaskan pentingnya RKKNI menjadi KKNI yang dapat digunakan oleh siapa pun. “KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor,” jelas Amir.
Ketua Tim Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Penerjemahan Marike Ivone Onsu juga menjelaskan bahwa Pustanda telah menyusun RKKNI rumpun kedua (Bidang Penerjemahan Teks Umum dan Teks Sastra) pada tahun ini. Tahun depan diharapkan dapat disusun RKKNI rumpun ketiga, yaitu RKKNI Juru Bahasa Isyarat.
Peserta yang hadir dalam lokakarya ini berasal dari berbagai lembaga seperti Sekretariat Kabinet Indonesia, Himpunan Penerjemah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Ditjen Kekayaan Intelektual (Kemenkumham), Badan Siber dan Sandi Negara, serta beberapa universitas terkemuka.
Mereka akan mengikuti serangkaian sidang pleno dan sidang kelompok untuk membahas dan menyempurnakan naskah RKKNI Bidang Penerjemahan. Diharapkan, lokakarya ini menghasilkan kesepakatan dari seluruh peserta atas naskah RKKNI yang disusun, sehingga siap diajukan untuk menjadi Keputusan Menteri.
Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme para penerjemah di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam bidang penerjemahan serta memperkuat jejaring antarpelaku industri penerjemahan di Indonesia. (R)