Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 28 Tahun 2024, yang berfungsi sebagai aturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penerbitan PP ini merupakan langkah penting dalam upaya reformasi dan penguatan sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi G Sadikin mengungkapkan bahwa pengesahan aturan pelaksana ini memberikan dasar kuat untuk membangun sistem kesehatan yang tangguh dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujarnya.
Aturan ini mencakup 1.072 pasal yang mengatur berbagai aspek penting dalam pelayanan kesehatan. Beberapa hal yang diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Layanan kesehatan yang diatur mencakup kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan, serta layanan kesehatan tradisional dan telekesehatan.
PP ini juga mengatur pengelolaan tenaga medis, termasuk perencanaan, pengadaan, dan peningkatan mutu tenaga medis, serta fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit pendidikan.
Selain itu, aturan ini menetapkan ketentuan teknis untuk perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian, dan teknologi kesehatan.
Pengesahan PP ini mengakibatkan pencabutan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang lebih lama. Ini merupakan bagian dari transformasi sistem kesehatan yang bertujuan untuk menciptakan arsitektur kesehatan Indonesia yang lebih kuat dan mandiri.
Proses penyusunan PP ini dimulai dengan partisipasi publik dan harmonisasi dari Agustus 2023 hingga April 2024, diikuti dengan penetapan akhir pada Mei hingga Juli 2024.
Menkes Budi menambahkan, langkah selanjutnya adalah memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis tambahan seperti peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan. (R)