26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

RS Pirngadi Medan Sesuaikan Tarif Layanan Pasien Umum

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Terhitung mulai 1 Agustus 2024, RSUD Dr Pirngadi Medan memberlakukan penyesuaian tarif layanan untuk pasien umum.

Kenaikan tarif ini mengubah biaya layanan dari Rp15 ribu menjadi Rp70 ribu per pasien.

Katim Hukum dan Humas RSUD Dr Pirngadi Medan Gibson Girsang menjelaskan bahwa perubahan tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.

“Tarif baru ini diharapkan dapat memastikan pelayanan yang lebih baik dan lebih prima bagi para pasien,” ujar Gibson.

Meskipun tarif mengalami kenaikan, Gibson menegaskan bahwa jenis pelayanan, alat, dan fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit akan tetap sama.

Fokus utama dari penyesuaian ini adalah untuk memperkuat pelayanan prima di RSUD Dr Pirngadi Medan. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru