26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Agus Fatoni Dorong Masyarakat Sumut Taat Bayar Pajak Kendaraan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Imbauan ini disampaikan agar masyarakat tidak terkena sanksi, termasuk penghapusan data kendaraan.

“Ada dua jenis penghapusan data kendaraan, pertama pengajuan dari pemilik dan kedua karena tidak membayar PKB. Maka saya mengimbau kepada masyarakat di Sumut yang belum membayar pajak, segera dibayar pajaknya, jangan sampai ada penjatuhan sanksi,” katanya usai menghadiri Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan Regident dan Kesamsatan yang dilaksanakan Kakorlantas Polri di Ballroom Grand Cityhall Hotel Medan, Sumut.

Pemprov Sumut telah memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan, yang meliputi bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, bebas denda balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bebas pajak progresif, dan bebas tunggakan pokok PKB.

“Oleh karena itu, seluruh masyarakat bisa berbondong-bondong membayar pajak, agar kendaraannya aman bisa beroperasi, data kendaraan semakin baik, dan pendapatannya untuk pembangunan juga semakin maksimal, sehingga pembangunan di Sumut bisa dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.

Fatoni menekankan bahwa PKB memberikan kontribusi hingga mencapai 60 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dan juga menjadi salah satu penyumbang anggaran ke kabupaten/kota. Untuk itu diperlukan perbaikan dan inovasi terhadap pelayanan Samsat, karena dapat diandalkan menjadi tulang punggung untuk mengumpulkan dana pembangunan melalui PKB.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa pihaknya baru melakukan penandatanganan penghapusan data kendaraan yang dimintakan oleh pemilik kendaraan bermotor, berupa kendaraan yang sudah rusak berat karena kecelakaan, kendaraan yang diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, serta kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan untuk pemblokiran.

Selain dari pemilik kendaraan bermotor, pihaknya juga akan mendata kendaraan yang ada di kantor-kantor kepolisian yang menjadi barang bukti, baik itu barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, dan tindak kejahatan. Apabila waktunya sudah mencukupi lima tahun ditambah dua atau tujuh tahun, dan tidak ada yang mengambil, akan diajukan untuk penghapusan.

“Jadi, silakan yang mungkin pernah merasa hilang, pernah motornya digunakan orang melanggar lalu lintas, kecelakaan lalu lintas tapi tidak diambil, ini tolong segera untuk menginventaris lagi sebelum dihapuskan. Karena kalau data Ranmor sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi lagi oleh kepolisian,” jelasnya.

Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK ini akan membawa dampak kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan juga berdampak pada keselamatan berlalu lintas tentunya.

Hadir dalam acara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Pendapatan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan, Dirlantas seluruh Indonesia, para Kepala Cabang Jasa Raharja, Kepala Bappeda se Indonesia, dan Kepala Samsat seluruh Indonesia. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru