Jakarta (buseronline.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah mengenai kebijakan praktik dokter dan dokter gigi di beberapa tempat.
Dalam PP tersebut, diatur bahwa setiap tenaga medis dan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan praktik keprofesiannya.
Sesuai dengan Pasal 682 ayat (2), satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, ada pengecualian bagi dokter dan dokter gigi yang diperbolehkan untuk praktik di maksimal tiga tempat.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr M Syahril menjelaskan bahwa meskipun dokter dapat memiliki SIP di tiga tempat, setiap SIP harus spesifik untuk masing-masing lokasi praktik.
“Dokter yang praktik di beberapa tempat harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun,” katanya, seperti dilansir dari Sehat Negeriku.
Selain itu, dokter diharuskan untuk mengelola waktu dan memastikan jarak antar tempat praktik memadai untuk mendukung efisiensi berpindah tempat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.
Peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mendukung upaya pemerintah dalam membangun sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini diharapkan dapat menjaga standar pelayanan kesehatan dan memastikan pelayanan yang optimal di setiap tempat praktik. (R)