Medan (buseronline.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika yang terdiri dari 35 kg sabu, 36.860 butir pil ekstasi, dan 4,3 kg ganja hasil pengungkapan kasus sejak April hingga Juli 2024. Pemusnahan dilakukan di Mapolrestabes Medan.
Acara pemusnahan ini dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pj Bupati Deliserdang Ir Wiriya Alrahman, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad, dan Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis.
Dalam operasi ini, Satres Narkoba juga berhasil menggagalkan peredaran 31 kg sabu asal Tanjungbalai yang disita dari dua tersangka berinisial MK dan RL.
Kedua tersangka ditangkap di rest area tol Tebing Tinggi. Menurut pengakuan mereka, sabu tersebut milik tersangka FN yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun menyampaikan bahwa selain memusnahkan barang bukti narkotika, petugas juga berhasil menangkap empat tersangka lainnya berinisial DS, AFS, I alias IT, dan F. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Medan dan sekitarnya.
Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satres Narkoba Polrestabes Medan. “Apa yang dilakukan Polrestabes perlu diapresiasi karena tidak berhenti bergerak memutus jaringan narkoba yang akan beredar di Kota Medan. Gerakan seperti ini bisa dimasifkan sehingga generasi muda jauh dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Bobby Nasution.
Setelah memberikan sambutan, Kapolrestabes Medan bersama para undangan memusnahkan narkoba tersebut dengan cara dibakar dalam mesin incinerator. (R)