26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polri Ungkap Kasus TPPO, Korban Dipaksa Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Polri mengungkap adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban yang dipaksa bekerja sebagai operator judi online di luar negeri.

Hal ini terungkap dari penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengonfirmasi bahwa ada korban TPPO yang ditemukan bekerja sebagai operator judi online di luar negeri.

Namun, Djuhandani tidak menyebutkan negara tempat korban tersebut dipekerjakan, serta belum dapat mengungkap jumlah pasti korban yang terlibat.

“Kalau berapa orang nanti harus membuka data kembali. Tapi, yang jelas pernah ada, dan itu pernah ada juga yang kita ungkap lebih lanjut baik itu terkait TPPO-nya,” ujar Djuhandani dalam keterangan pers, seperti dilansir dari Humas Polri.

Sementara, Djuhandani menanggapi informasi yang disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengenai sosok berinisial T, yang diklaim sebagai pengendali pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Kamboja.

Menurut Djuhandani, tidak ada bukti yang cukup untuk mengonfirmasi keberadaan sosok T tersebut. Benny Rhamdani telah diperiksa dua kali oleh penyidik Bareskrim, namun tidak dapat memberikan bukti atau informasi yang memadai.

“Tidak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan,” tambah Djuhandani.

Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian lainnya dalam menangani kasus TPPO dan melakukan investigasi mendalam setiap kali mendapatkan laporan.

Penyelidikan kasus TPPO tetap berjalan dan Polri memastikan penanganan yang serius terhadap perdagangan manusia. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru