Medan (buseronline.com) – Polda Sumut melalui penyelidik dari Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang dilindungi undang-undang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 987,22 kilogram sisik trenggiling yang siap diedarkan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas penyimpanan dan perdagangan bagian tubuh hewan yang dilindungi di sebuah rumah di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu AH dan R. AH berperan sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling, sementara R bertindak sebagai perantara yang menawarkan barang ilegal ini melalui media sosial,” jelas Hadi.
Barang bukti yang diamankan berupa 18 karung goni berwarna putih yang berisi sisik trenggiling dengan berat total mencapai hampir satu ton. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 juta.
Kombes Pol Hadi Wahyudi berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi dan sekaligus menekan peredaran ilegal satwa-satwa tersebut di Indonesia.
“Ini adalah langkah tegas kami dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari ancaman kepunahan,” tegasnya. (R)