27 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar. Uang tersebut diduga diterima SD dari direktur PT AOBI, FK, selama kurun waktu 2021 hingga 2023.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Pol Arief Adiharsa, SD diduga berulang kali meminta uang kepada FK. “Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK secara berulang,” kata Arief, seperti dilansir dari Humas Polri.

Arief merinci bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk Rp1 miliar untuk menggulingkan Kepala BPOM dan Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Selain itu, SD juga menerima transfer Rp967 juta melalui rekening atas nama DK dan Rp1,178 miliar ke rekening pribadinya.

Penetapan SD sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup, serta melalui gelar perkara pada 24 Juni 2024.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk 17 saksi dari BPOM, 8 saksi dari sektor swasta, serta saksi dari KPK dan perbankan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Atas dugaan pemerasan dan gratifikasi ini, BPOM telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada SD berupa demosi dari jabatannya sebagai Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana di Balai Besar POM Tarakan.

SD kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 64 ayat (1) KUHP. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru