Jakarta (buseronline.com) – Kemenkes RI mengambil langkah tegas terhadap dokter spesialis lulusan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) hospital based yang tidak melanjutkan praktiknya di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Dalam upaya pemerataan tenaga medis di seluruh Indonesia, Kemenkes memperingatkan akan membekukan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang tidak memenuhi kewajiban ini.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan baru yang lebih keras dibandingkan dengan pendekatan sebelumnya, di mana dokter yang menerima beasiswa tetapi tidak kembali ke daerah setelah lulus hanya dikenakan denda.
Menurut Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg Arianti Anaya MKM, pembekuan STR dan SIP bertujuan untuk mencegah para dokter mengambil pekerjaan di sektor swasta, yang sering kali menawarkan kompensasi lebih tinggi.
“Dulu, kalau mereka tidak mau kembali setelah lulus beasiswa, mereka harus mengganti biaya pendidikan satu atau dua kali lipat. Sekarang, jika mereka tidak mematuhi, STR dan SIP mereka akan dibekukan, sehingga mereka tidak bisa praktik, bahkan jika ada tawaran dari rumah sakit swasta,” kata drg Arianti dalam peluncuran PPDS Hospital Based di Jakarta Selatan.
Sebagai insentif, pemerintah menawarkan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi dokter yang melanjutkan praktik di daerah DTPK. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp20-30 juta di luar biaya jasa medis, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Kami berharap dengan adanya TPP dari pusat yang bisa mencapai Rp30 juta, para dokter bisa merasa lebih tenang dan hidup layak di daerah, sehingga tidak tergoda untuk pindah ke tempat lain,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang selama ini kekurangan dokter spesialis.
Pemerintah juga berharap agar dengan adanya insentif ini, para dokter dapat lebih termotivasi untuk berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah terpencil. (R3)