28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kasus Dugaan Korupsi APD: Mantan Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kembali melakukan penahanan terhadap dua pejabat Dinkes Sumut pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Kedua pejabat tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020.

Penahanan ini dilakukan terhadap dr AY, sebagai mantan Sekretaris Dinkes Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan FHS, yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, kedua tersangka ditahan setelah hasil persidangan sebelumnya mengungkap keterlibatan mereka dalam dugaan penyelewengan anggaran.

“Persidangan sebelumnya telah mengungkap bahwa kedua tersangka, dr AY dan FHS, terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Berdasarkan audit forensik, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan mereka mencapai Rp24.007.295.676,80,” ujar Yos dalam keterangan tertulisnya.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran bahwa kedua tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana serupa.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr AMH MKes dan RMN. Kedua tersangka tersebut kini sedang menjalani proses persidangan.

Selama proses hukum berjalan, dr AY dan FHS akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 2 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.

Penahanan ini menambah panjang daftar pejabat yang terjerat kasus korupsi terkait pengadaan APD Covid-19, yang seharusnya digunakan untuk menangani pandemi namun malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat Sumut berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru